Layanan administrasi/ Rekam Medis Gawat Darurat

  1. surat rujukan dari FKTP
  2. KTP/Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS Kesehatan (apabila peserta BPJS/JKN/KIS)
  4. Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama

  1. Pasien/Pengantar pasien menyerahkan surat rujukan, KTP/kartu keluarga dan kartu BPJS (bila peserta BPJS/JKN/KIS)kepada Petugas Rekam Medis (TP2RI) untuk pasien Baru
  2. Pasien/Pengantar pasien menyerahkan surat rujukan, KTP/kartu keluarga dan kartu BPJS (bila peserta BPJS/JKN/KIS)serta Kartu Indentias Berobat kepada Petugas Rekam Medis (TP2RI) untuk pasein Lama
  3. Pasien/Pengantar pasien melakukan pengisian data pasien dilembar berkas rekam medis sesuai dengan arahan petugas Rekam Medis (TP2RI).
  4. Setelah berkas rekam medis selesai diisi dan pasien sudah mendapatkan kamar maka pasien/pengantar pasien kembali ke UGD.

Untuk pasien kecelakaan lalu lintas,dilayanai sebelum dibuat rekem medis, Untuk pasien yang tidak lengkap syarat administrasi, bisa lebih dari 20 menit

  1. Untuk Peserta BPJS/JKN/KIS tidak dipungut bayaran
  2. Untuk pasien umum dibayarkan sesuai perbu

Buku Rekam Medis Pasien Gawat Darurat

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan administrasi/ Rekam Medis Gawat Darurat"