Pelayanan Hemodialisa

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas/Klinik

  1. Dokter yang menerima pasien baru hemodialisa dari IGD, Poliklinik Penyakit dalam, atau Irna mengkonsultasikan pasien tersebut ke dokter pelaksana
  2. Dokter Spesialis Penyakit dalam penanggung jawab unit Hemodialisa menjelaskan kepada pasien dan keluarganya berbagai hal yang berhubungan dengan hemodialisa
  3. Dokter spesialis penyakit dalam penanggung jawab hemodialisa menjawab konsulen dilembar catatan perkembangan pasien
  4. Petugas IGD, petugas poli penyakit dalam atau petugas IRNA menghubungi unit hemodialisa untuk konfirmasi jadwal tindakan hemodialisa pasien baru
  5. Petugas IGD, petugas poli penyakit dalam atau petugas IRNA mengantarkan pasien ke unit hemodialisa setelah mendapat panggilan dari unit hemodialisa
  6. Perawat hemodialisa menerima operan pasien beserta dokumen rekam medik pasien, mengecek akses vaskuler dan meminta persetujuan tindakan medis khusus hemodialisa
  7. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga mengenai tatatertib yang berlaku di rumah sakit, khususnya di unit hemodialisa
  8. Perawat hemodialisa berkolaborasi dengan dokter pelaksana/dokter spesialis penyakit dalam penanggung jawab unit hemodialisa tentang program hemodialisa yang akan dilaksanakan
  9. Melakukan pelayanan sesuai SOP unit hemodialisa

 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Dokter yang menerima pasien baru hemodialisa dari IGD, poliklinik penyakit dalam, atau IRNA    mengkonsultasikan pasien tersebut ke dokter pelaksana hemodialisa dokter spesialis penyakit dalam penanggung jawab hemodialisa
  2. Dokter pelaksana hemodialisa/ dokter spesialis penyakit dalam penanggung jawab unit hemodialisa menjelaskan kepada pasien dan keluarganya berbagai hal yang berhubungan dengan hemodialisa
  3. Dokter spesialis penyakit dalam penanggung jawab hemodialisa menjawab konsulen dilembar catatan perkembangan pasien terintegrasi(CPPT) atau dilembar status rawat jalan
  4. Petugas IGD, petugas poli penyakit dalam atau petugas IRNA melakukan pemeriksaan laboratorium screaning standar hemodialisa (Hbs Ag, HCV, dan HIV) memesan darah bila ada
  5. Petugas IGD, petugas poli penyakit dalam atau petugas IRNA menghubungi unit hemodialisa untuk konfirmasi jadwal tindakan hemodialisa pasien baru
  6.  Petugas IGD, petugas poli penyakit dalam atau petugas IRNA mengantar pasien ke unit hemodialisa setelah mendapat panggilan dari unit hemodialisa
  7. Perawat hemodialisa menerima operan pasien beserta dokumen rekam medik pasien, mengecek akses vaskuler dan meminta persetujuan tindakan medis khusus hemodialisa
  8. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga mengenai tatatertib yang berlaku di rumah sakit, khususnya di unit hemodialisa
  9. Perawat Hemodialisa berkolaborasi dengan dokter pelaksana/dokter spesialis penyakit dalam penanggung jawab unit hemodialisa tentang program hemodialisa yang akan dilaksanakan
  10. melakukan pelayanan sesuai SOP unit hemodialisa

  1. Untuk Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif INA-CBGs
  2. Untuk Pasien Umum disesuaikan dengan  Perbub  Banggai Nomor 38 Tahun 2017

Pelayanan Unit Hemodialisa

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat disampaikan ke  :

Website : www.rsud.luwuk.com

Telp/SMS : 0852-5602-5373

Kotak Saran

Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"