Layanan administrasi buku rekam medis

  1. surat rujukan dari FKTP
  2. KTP atau KK
  3. kartu BPJS kesehatan ( apabila merupakan peserta BPJS )
  4. Kartu identitas berobat

  1. Pasien/pengantar menyerahkan surat rujukan persyaratan yang sudah ditentukan.
  2. pasien menyerahkan surat rujukan
  3. petugas rekam medik melakukan verivikasi
  4. petugas rekam medik membuat berkas
  5. putugas rekam medik memberikan penjelasan tentang general consent
  6. petugas rekam medik mengantar berkas ke IGD

jika pasien A akan memakan waktu 20 menit

jika pasien B akan memakan waktu 40 menit

Untuk bpjs tidak dikenakan biaya

Untuk pasien umum dikenakan biaya Rp.10.000

Buku Rekam Medis Pasien Gawat Darurat

aduan dapat disampaikan ke kontak berikut:

nomor telepon:....

E-mail: email@email.com

atau dapat melalui website lapor.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan administrasi buku rekam medis "