Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Bukan Logam dan Batuan. (KOPERASI)

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. 1) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
  2. 2) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;
  3. 3) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. 4) Profil koperasi dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b) Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan d) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
  5. 5) Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. 6) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  7. 7) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
  8. 8) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  9. 9) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi;
  10. 10) Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP.

  1. a. Mengajukan berkas Permohonan Perizinan dan Non Perizinan ke Front Office (FO);
  2. b. Apabila pemohon belum memiliki NIB maka FO melakukan pendampingan untuk mendapatkan NIB melalui OSS;
  3. c. Setelah berkas dinyatakan lengkap FO menyampaikan ke BO;
  4. d. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar BO menyampaikan permintaan Pertek ke OPD Teknis;
  5. e. Setelah menerima Pertek dari OPD Teknis, BO menyiapkan Izin/Non Izin atau untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP;
  6. f. Menerima dokumen perizinan maupun surat pengembalian berkas dari Tata Usaha.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Bukan Logam dan Batuan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online