Standar Pelayanan Rekam Medis Gawat Darurat

  1. Membawa KTP
  2. Membawa fotocopi Kartu Keluarga
  3. Membawa kartu BPJS atau asuransi lainnya

  1. Datang ke Loket Pendaftaran IGD dengan membawa fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS atau asuransi lainnya.
  2. Mendaftar dibagian pendaftaran pasien gawat darurat
  3. Petugas akan memasukkan data secara digital kedalam sistem informasi manajemen rumahsakit. Kemudian dicatat kedalam form. pendaftaran pasien IGD
  4. Pasien melakukan rekam data sidik jari untuk validasi data
  5. Pasien atau keluarga menandatangani form persetujuan Umum (General Concent)
  6. Selanjutnya Petugas pendaftaran akan membawa berkas rekam medik ke ruang yang akan dituju

20 Menit

1. Untuk peserta BPJS tidak dikenakan Biaya

2. Untuk peserta perseorangan/pasien Umum dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000

Rekam Medik

Bagian Humas Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medis Gawat Darurat"