Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Suplemen

  1. Membawa isian IKK I, II dan III
  2. Mebawa dokumen pendukung lampiran LPPD

  1. 1. Penerima / pengguna layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Bagian Adm Pemerintahan Setda Kota Tebing Tinggi
  2. 2. Kepala Bagian Adm Pemerintahan memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian yang bersangkutan
  3. 3. Kepala Subbagian memberikan disposisi/ menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi
  4. 4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kepada penerima/pengguna layanan
  5. 5. Dalam hal tertentu, kepala subbagian yang bersangkutan dapat langsung memberi layanan data dan / atau informasi kepada penerima/pengguna layanan
  6. 6. Penerima/pengguna layanan yang hadir mengisi survey kepuasan masyarakat setelah mendapatkan layanan

1 (satu) hari kerja yang dimaksud adalah respon atas data awal yang diberikan. Untuk penyelesaian secara keseluruhan memakan waktu kurang lebih 9 (sembilan) bulan hingga pemeriksaan tingkat nasional selesai.

Tidak dipungut biaya apapun.

Final buku LPPD

Pengaduan perihal kesalahan penyusunan LPPD dilakukan setelah aduan diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Suplemen"