Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Foto kopi KTP KK
  2. Kartu Berobat / BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Pasien/Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Anamnesa dan pemeriksaan TTV oleh perawat
  3. Pemeriksaan dokter/PPA lain dan pemberian terapi
  4. Pengambilan obat
  5. Penyelesaian administrasi
  6. Pasien pulang

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

  1. Gratis bagi pemegang asuransi kesehatan (BPJS)
  2. Biaya untuk pasien umum adalah:
  • Biaya karcis rawat jalan Rp. 20.000
  • Biaya pemeriksaan dokter umum Rp. 45.000
  • Biaya pemeriksaan dokter spesialis Rp. 75.000
  • Biaya obat disesuaikan dengan jenis obat yang diberikan.

Pelayanan Rawat Jalan

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store