Surat Keterangan Bebas Narkoba

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Fotokopi KTP, KK atau kartu identitas lainnya 1 lembar
  2. Foto warna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (pakaian berkerah)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran di rekam medik
  2. Pemohon melakukan penyelesaian administrasi di kasir
  3. Mengisi formulir
  4. Pemeriksaan laboratorium
  5. Pemeriksaan tanda-tanda vital dan tinggi badan
  6. Pemeriksaan dokter
  7. Pembuatan SKBN
  8. Penyerahan SKBN

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

    Biaya Rp 145.000,00

Pelayanan Administrasi SKBN

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store