Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy KTP-EL
  4. Membawa fotocopy lunas PBB
  5. Wajib terdaftar pada database Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil petugas
  3. Menyerahkan persyaratan yang telah dibawa ke petugas
  4. Petugas menginput NIK dan mencetak formulir SKTM
  5. Petugas mencetak formulir SKTM dan memcetak bukti bahwa yang bersangkutan terdaftar pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosia

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"