Pencatatan Akta Perceraian

  1. Penetapan pengadila tinggi/negeri dan atau MA
  2. Kutipan akta perkawinan suami/istri asli
  3. Fotokopi KK dan KTP-el suami/istri
  4. Fotokopi KTP-el pelapor
  5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

  1. Penduduk mengisi formulir permohonan dengan melampirkan berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas melakukan proses registrasi pencatatan perceraian
  4. Penduduk menandatangani register akta perceraian
  5. Petugas merekam pada database kependudukan dan menerbitkan kutipan akta perceraian
  6. Kabid dan kasi melakukan paraf pada kutipan akta perceraian
  7. Kepala dinas menandatangani register dan menerbitkan kutipan akta perceraian
  8. petugas memberikan akta perceraian kepada penduduk

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store