Pelayanan Pengajuan Kendaraan Bermotor Lanjutan/Berkala/Tiap 6 Bulan

  1. Foto copy Buku Uji/Smartcard dan sertifikat Uji;
  2. Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK);
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik kendaraan bermotor;
  4. Surat kuasa dengan materai cukup jika pengurusan bukan oleh pemilik;
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian untuk kendaraan yang hilang Buku Uji/Smartcard/Sertifikat Uji;
  6. Surat Keterangan Tidak lulus Uji bagi kendaraan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus

  1. 1. Pemohon/pemilik kendaraan menyerahkan berkas permohonan pengujian berkala kendaraan bermotor ke loket pendaftaran serta melengkapi persyaratan yang dilampirkan; 2. Petugas loket pendaftaran melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan uji berkala ,kemudian memasukkan data ke uji berkala kedalam komputer pendaftaran. Jika persyaratan kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon / pemilik supaya dilengkapi; 3. Petugas loket pendaftaran menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas loket retribusi agar dapat ditetapkan besaran biaya untuk uji berkala sesuaii Perbub; 4. Petugas loket retribusi menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah ke Petugas loket pembayaran Bank Jatim afgar diterbitkan kuitansi pembayaran; 5.

10 s/d 15 menit

1. Pengujian Kendaraan Bermotor

   a. Mobil Penumpang Umum

   b. Mobil BUS/Kendaraan Khusus

   c. Mobil Barang

     1) JBB 0 - 3.500 kg                    Rp. 50.000,-

     2) JBB 3.501 - 15.000 kg           Rp. 60.000,-

     3) JBB lebih dari 15.000 kg        Rp. 65.000,-

     4) Kereta gandengan&kereta tempelan    Rp. 70.000,-

2. Tanda bukti Lulus Uji

   b. Kartu Uji/buku uji                      Rp. 35.000,-

3. Penerbitan bukti lulus uji berkala pengganti dikarenakan hilang atau rusak

   a. Stiker uji/tanda uji                    Rp. 50.000,-

   b. Kartu uji/buku uji                      Rp. 150.000,-

4. Rekomendasi Balik Nama

 

Sertifikasi Lulus Uji dan Stiker

1. Secara tertulis (membuat surat pengaduan)

2. Telephone/Whatsapp (0813 3737 8080)

3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

4. Instagram : dishubpo

5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/

6. Tatap muka datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store