Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi KK.
  3. Pengantar Kepala Lingkungan.
  4. Surat keterangan dari sekolah (untuk SKTM bantuan sekolah)
  5. Fotokopi pembayaran PBB tahun berjalan.

  1. Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas memeriksa berkas.
  4. Petugas membuat SKTM.
  5. Penandatanganan SKTM oleh Lurah.
  6. Penomoran SKTM oleh petugas.
  7. Petugas menyerahkan SKTM kepada pemohon.
  8. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Kantor Lurah Bandar Sakti (secara lisan)
  2. Kotak Saran
  3. Email : kelurahanbandarsakti@tebingtinggikota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"