Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Fotocopy Identitas diri
  2. Fotocopy Sertifikat tanah/Akta Jual Beli/Surat Katarangan Tanah/Keterangan lain yang Menunjukkan Obyek Tersebut
  3. Surat Keterangan Usulan dari Desa/Kelurahan
  4. Surat keterangan Sanggup Membayar Pajak Setiap Tahun
  5. Surat Keterangan Bebas Sengketa yang bermaterai
  6. Mengisi Formulir SPOP/LSPOP

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru ke Badan Pendapatan Daerah melalui pelayanan PBB setempat.
  2. Petugas Pelayanan PBB menerima permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. dalam hal berkas permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas pendaftaran dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap Petugas Pelayanan PBB akan mencetak Bukti Penerimaan Surat ( BPS ) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen ( LPAD ) yang kemudian diteruskan kepada Pejabat yang Berwewenang Untuk disetujui dan diproses lebih lanjut.
  3. Pelaksana melakukan pemutakhiran data grafis, perekaman SPOP / LSPOP dan Pencetakan SPPT
  4. Petugas Menyampaikan SPPT PBB kepada Wajib Pajak dengan menggunakan tanda terima
  5. Proses Selesai.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Bumi dan Bangunan"