Permohonan pembuatan Kartu keluarga

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pendaftaran di loket
  2. Penyerahan berkas persyaratan
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Pembuatan berkas yang telah dibubuhi tanda tangan dan stempel

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KK yg telah ditandatangani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan pembuatan Kartu keluarga"