Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Utama

  1. Surat Rekomendasi Uji Pertama
  2. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  3. Foto copy Surat Tanda Kendaraan (STNK)
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor
  5. Izin Trayek (untuk kendaraan penumpang umum)

  1. 1. Pemohon/pemilik kendaraan menyerahkan berkas berkas permohonan pengujian pertama kendaraan ke loket pendaftaran serta melengkapi persyaratan yang dilampirkan 2. Petugas loket pendaftran melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan uji pertama, kemudian memasukkan data ke uji pertama,kemudian memasukkan data ke uji pertama ke dalam komputer pendaftaran. Jika persyaratan kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon/pemilik supaya dilengkapi 3. Petugas loket pendaftaran menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas loket retribusi agar dapat ditetapkan besaran biaya untuk uji pertama sesuai Perbub 4. Petugas loket retribusi menyerahkan surat ketetapan retribusi daerah ke petugas loket pembayaran Bank Jtim agar diterbitkan kuitansi pembayaran 5. Pemohon/pemilik membayar retribusi uji pertama ke petugas loket pembayaran bank Jatim lalu berkas dikembalikan ke pemohon/pemilik,kemudian pemohon/pemilik beserta kendaraan memasuki kendaraan memasuki gedung pengujian 6. Petugas penguji kendaraan bermotor melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor 7. Petugas penguji kendaraan bermotor menyerahkan hasil akhir ke bagian pengesahan 8. Petugas bagian pengesahan memeriksa hasil akhir uji,jika kendaraan dinyatakan lulus uji,maka petugas langsung mengesahkan. Jika hasil uji kendaraan ada yang kurang,maka kendaraan dinyatakan tidak lulus 9. Pemilik kendaraan mengambil menerima hasil uji di loket 4. Kendaran yang lulus uji akan mendapatkan kartu uji (Smartcard ), Sertifikat Lulus Uji dan stiker yang dipadang di kaca depan kendaraan sebelah kiri bawah. Jika kendaraan dinyatakan tidak lulus,pemilik kendaraan menerima surat keterangan tidak lulus uji dan akan dilaksanakan uji ulang pada waktu byang telah ditulis di surat keterangan

10 sampai 15 menit

1.Pengujian kendaraan bermotor :

a. Mobil penumpang umum

b. Mobil Bus/Kendaraan Khusus

c. Mobil barang

    1) JBB 0-3.500 Kg                              Rp.50.0000,-

    2) JBB 3.501-15.000 Kg                     Rp.60.000,-

    3) JBB lebih dari 15.000 Kg               Rp.65.000,-

    4) Kereta gandengan & kereta tempelan Rp.70.000,- 

2. Tanda bukti lulus uji

a. Kartu uji/buku uji                                 Rp.35.000,-

3. Surat rekomendasi uji pertama           Rp.50.000,-

 

Kartu uji (Smartcard), Sertifikat lulus uji dan stiker

1. Secara tertulis (membuat surat pengaduan)

2. Telephone/Whatsapp (0813 3737 8080)

3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

4. Instagram : dishubpo

5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/

6. Tatap muka datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store