Surat Keterangan Waris

  1. pengantar rt rw
  2. fc kk, fc ktp
  3. pelunasan pbb
  4. akta kematian yg bersangkutan

  1. urus berkas ke kelurahan, bawa berkas yg di kelurahan ke kecamatan, setelah itu urus Keterangan Waris sesuai keperluan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"