Pajak Reklame

  1. Fotocopy Identitas diri/Dinentitas Perusahaan
  2. Keterangan Fiskal Daerah
  3. Permohonan Pembayaran Pajak Reklame

  1. Costumer Mengisi Formulir Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD)
  2. Petugas akan Melakukan Verifikasi Berkas yang selanjutnya Akan Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang ditanda tangani Oleh Penanggung jawab Tehnis
  3. Costumer Melakukan transaksi Pembayaran sesuai SKP yang disetorkan Di Kas Daerah Kabupaten Konawe Selatan Pada bank yang Ditunjuk Oleh Pemerintah Daerah

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Pajak Reklame

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Reklame"