surat pengantar surat pindah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy tanda lunas PBB
  3. KTP asli + foto copy
  4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) + Asli
  5. Membawa fotocopy AKTE / Ijazah
  6. Membawa fotocopy Surat Nikah
  7. Membawa fotocopy Surat Cerai ( Jika Cerai )
  8. SKCK
  9. Foto 3x4 8 Lembar

  1. Membawa Berkas dari Kelurahan
  2. Datang ke Dispendukcapil Kecamatan
  3. Pengecekan berkas yang dibawa
  4. Tunggu Proses Selama 2 minggu

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pindah penduduk anatar kecamatan dalam satu kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"