Surat Kelahiran

  1. pengantar rt rw
  2. fc surat nikah
  3. fc surat bidan/dokter/rumahsakit
  4. fc kk, fc ktp

  1. bawa ke kelurahan dengan membawa berkas yg ada
  2. bawa berkas yg di kelurahan untuk membuat kk dan harus di serahkan ke dispendukcapil

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kelahiran dan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kelahiran"