Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa tanda Lunas PBB
  3. Surat Nikah
  4. Foto Copy KTP
  5. Akte Kelahiran

  1. Membawa berkas dari Kelurahan
  2. datang ke Dispendukcapil Kecamatan Menyerahkan berkas
  3. Tunggu Pencetakan KK selama 2 Minggu

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Permohonan Surat Permohonan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"