Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota

  1. Pengadu Hadir Langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja
  2. Pengadu menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tebing Tinggi JL. T. Imam Bonjol Nomor 02 A Kota Tebing Tinggi 20636
  3. Melalui Telepon ke : (0621) 22382 atau E-lapor

  1. Masyarakat mengadu ke petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan melapor ke tim pengendali
  3. Tim Pengendali Melaporkan ke Kepala Satuan
  4. Kepala Satuan disposisi ke Bidang terkait
  5. Bidang Terkait memerintahkan personil untuk Tinjau ke Lapangan

Maksimal 15 Hari

Tidak dipungut biaya

Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store