Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa tanda lunas PBB
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa berkas surat pengantar yang dibuatkan dari Kelurahan
  2. Datang ke dispendukcapil Kecamatan
  3. Menyerahkan berkas yang sudah dibawa
  4. tunggu antrian rekam data dan foto
  5. tunggu selama 2 minggu E-Ktp sudah Jadi

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar permohonan cetak KTP Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"