Unit Gawat Darurat

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Fotocopy Kartu BPJS

  1. pasien datang dan langsung dilakukan tindakan terlebih dahulu dan sekaligus dilakukan pendaftaran.
  2. pendaftaran dilakukan dan dibuat kartu pasien.
  3. Medical Record dibuat (jika pasien baru) atau dicari (jika pasien lama).
  4. Dilihat catatan medik jika pasien lama dan jika pasien baru dibuat catatan medik.
  5. Dalam tindakan dilakukan penanganan, jika pasien perlu dirawat (Opname) berdasarkan hasil pemeriksaan diagnosa, Laboratorium dan radiologi.
  6. Setelah pasien dirawat ini dilakukan pengurusan biaya administrasi dan pelayanan jasa baik menggunakan BPJS maupun Non BPJS

<5>

untuk peserta BPJS tidak dipungut biaya

untuk perserta Umum dipungut biaya sesuai tarif

Pelayanan Gawat Darurat

  • Kotak Pengaduan dan Saran
  • SMS Komplain : 0822 5900 7272
  • rskonselblud@gmail.com
  • facebook BLUD Rumah Sakit Konsel
  • twitter @bludrskonsel
  • dapat melapor melalui SMS ke 1708 atau website lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"