Penerbitan Akta Perceraian

  1. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Asli Kutipan Akta Perkawinan
  3. Fc. KTP dan KK yang dilegalisir
  4. Surat pengantar dari Kades/Lurah diketahui camat.
  5. Mengisi formulir

  1. Petugas menerima berkas permohonan pencatatan perceraian
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan permohonan pencatatan perceraian
  3. Petugas membuat tanda bukti pendaftaran pencatatan perceraian dan menyerahkan kepada pemohon
  4. Tim menginput data pencatatan perceraian di aplikasi
  5. Tim mencetak draf register akta dan draf kutipan akta perceraian
  6. Tim meneliti draf register akta dan draf kutipan akta perceraian
  7. Tim mencetak register akta dan kutipan akta perceraian dengan blangko yang tersedia
  8. Tim menyampaikan register akta dan kutipan akta perceraian untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  9. Tim menyerahkan kutipan akta perceraian kepada pemohon
  10. Tim menyerahkan berkas, register akta dan kutipan akta perceraian kepada penyimpan dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Perceraian

Ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan berdasarkan SOP Penyelesaian Pengaduan.

Media Pengaduan masyarakat :

1. LAPOR    : lapor.go.id 

2. Twitter  : @dukcapil_byl 

3. Email    : dispendukcapil.boyolali@gmail.com 

4. website : http://disdukcapil.boyolali.go.id

5. Instagram : @dispendukcapil.boyolali 

6. Facebook : (dispendukcapil.boyolali)

7. WA : 081215449096

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"