Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

  1. Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  2. Fotokopi KK lama.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru dengan membawa berkas persyaratan;
  3. Petugas di tempat pelayanan memverifikasi berkas persyaratan dan memberi paraf jika sudah sesuai;
  4. Proses pemutakhiran data serta merekam data kedalam database kependudukan;
  5. Petugas di tempat pelayanan memberikan bukti tanda terima pelayanan administrasi kependudukan;
  6. Pemohon memilih puas atau tidak puas pada mesin IKM;
  7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang menerbitkan Kartu Keluarga.

1 (satu) hari (hari ini masuk besok diambil)kecuali hari Jumat dan besoknya hari libur/hari besar.

Catatan:

batas waktu penyelesaian tersebut dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Dilakukan secara berjenjang, apabila ada pengaduan :

  1. Ditangani Petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka;
  2. Ditangani Kepala Seksi yang membidangi, apabila Kepala Seksi tidak bisa menangani maka;
  3. Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;
  4. Ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tim Pengaduan Masyarakat. 

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui:

Media Online

  • Website: http://disdukcapil.magelangkota.go.id
  • SMS Gateway: 085737407799
  • Twitter Provinsi Jawa Tengah: @dukcapil_jateng
  • Instagram : @capilmglkota
  • Facebook : Capilmglkota
  • WhatsApp : 0811 263 1232, 0858 1303 5737 (Pendaftaran Kependudukan)

Media Offline

  • Kotak saran
  • Loket pengaduan
  • Telepon : (0293) 362070
  • Fax : (0293) 362072
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)"