Persetujuan pendirian / penempatan Menara Telekomunikasi

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Ektp
  4. Gambar bentuk menara
  5. Membawa fotocopy Kepemilikan tanah
  6. Gambar radius rebahan menara

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Persetujuan pendirian / penempatan Menara Telekomunikasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan pendirian / penempatan Menara Telekomunikasi"