Pelayanan Terminal Barang

  1. Buku Uji yang masih berlaku;
  2. STNK yang masih berlaku
  3. Surat pengantar pengiriman barang dari pabrik atau gudang atau distributor

  1. 1. Pemohon datang ke Bidang Angkutan menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang telah ditentukan. 2. Apabila persyaratan telah lengkap,maka petugas melakukan pemeriksaan kendaraan. 3. Pemohon melakukan pembayaran retribusi kepada petugas.

3 (tiga) menit

NO Jenis Angkutan Tarif Retribusi
1 Mobil Pick up dan /atau sejenisnya Rp. 1.000,00/ sekali masuk
2 Truck Rp. 1.500,00/ sekali masuk
3 Parkir Truck dengan gandengan/tempelan dan tronton Rp. 5.000,00/ sekali masuk
4 Bermalam Rp. 7.000,00/ sekali masuk

 

Karcis retribusi

1. Secara tertulis (membuat surat pengaduan)

2. Telephone/Whatsapp (0813 3737 8080)

3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

4. Instagram : dishubpo

5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/

6. Tatap muka datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store