Penerbitan Jurnal Penelitian dan Pengembangan

  1. Membawa Surat Asli Pengantar dari Instansi/Unit Kerja/Lembaga Teknis.
  2. Memawa Artikel Jurnal
  3. 0
  4. Membawa Surat Asli Pengantar dari Instansi/Unit Kerja/Lembaga Teknis.
  5. Memawa Artikel Jurnal
  6. -
  7. -

  1. Penulis melakukan Registrasi dan Submit Artikel ke Website http://jurnal-litbang.kalbarprov.go.id/index.php/litbang
  2. Artikel yang disampaikan akan dilakukan penyuntingan oleh Dewan Editor.
  3. Dewan Editor memutuskan untuk menolak atau menerbitkan editor.
  4. Penerbitan Artikel.
  5. Penulis melakukan Registrasi dan Submit Artikel ke Website http://jurnal-litbang.kalbarprov.go.id/index.php/litbang
  6. Artikel yang disampaikan akan dilakukan penyuntingan oleh Dewan Editor.
  7. Dewan Editor memutuskan untuk menolak atau menerbitkan editor.
  8. Penerbitan Artikel.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa diperlukan jangka waktu penyelesaian 55 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Dokumen dan Informasi Terkait Pengelolaan Jurnal Penelitian dan Pengembangan

Alur Pengaduan

  1. Pelapor / Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan secara langsung di desk layanan pengaduan atau dapat melalui online di link berikut https://forms.gle/pQXED5m5zpJ9ZabE6   
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan ke Tim Penelaah / Penjawab Aduan;
  3. Tim Penelaah / Penjawab Aduan membuat jawaban pengaduan, dan dilaksanakan rapat jika diperlukan;
  4. Tim Penelaah / Penjawab Aduan menyampaikan jawaban pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan untuk di serahkan kepada Pengadu.

Prosedur Pengaduan

  1. Pihak Pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
    1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di meja pengaduan;
    2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di meja pengaduan atau surat yang dialamatkan ke Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat Kode Post 78124.
    3. WhatsApp / SMS    : -
    4. Telepon / Fax          : (0561) 748881
    5. E-mail                     : litbang@kalbarprov.go.id
    6. Website                   : http://litbang.kalbarprov.go.id
    7. Facebook                : Balitbang Kalbar
    8. Instagram                : balitbang_kalbar
    9. LAPOR - SP4N       : -

Unsur Pengaduan

  1. Identitas pelapor/pengadu jelas.
  2. Informasi pengaduan yang disampaikan valid dan jelas.

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
  2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan peninjauan ke lapangan, selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online