Pelayanan E-KTP Baru

  1. Pengantar RT & RW
  2. Foto 3 x 4 warna ( 1 x )
  3. Fotocopy Lunas PBB ( 1 x )
  4. Fotocopy KK ( 1 x )
  5. Mengisi Formulir dari Kelurahan

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon
  7. Pelayanan Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP-el Baru/Rusak/Hilang/Perubahan Biodata

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store