Pertimbangan Teknis Rekomendasi Penelitian / Pendataan

  1. Membawa Surat Asli Pengantar dari Instansi/Unit Kerja/Lembaga Terkait.
  2. Membawa Makalah/Proposal Asli Penelitian/Survey yang akan dilaksanakan bagi untuk izin penelitian
  3. 0
  4. Membawa Surat Asli Pengantar dari Instansi/Unit Kerja/Lembaga Terkait.
  5. Membawa Makalah/Proposal Asli Penelitian/Survey yang akan dilaksanakan bagi untuk izin penelitian
  6. -
  7. -
  8. Membawa Surat Asli Pengantar dari Instansi/Unit Kerja/Lembaga Terkait.
  9. Membawa Makalah/Proposal Asli Penelitian/Survey yang akan dilaksanakan bagi untuk izin penelitian
  10. -
  11. -
  12. -
  13. -
  14. -
  15. -

  1. Pemohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar, datang dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan surat Rekomendasi Penelitian/Pendataan.
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar, menerima surat Pertimbangan Teknis dari Balitbang Provinsi Kalbar untuk dilanjutkan proses surat Rekomendasi Penelitian/Pendataan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar.
  3. Pemohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar, datang dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan surat Rekomendasi Penelitian/Pendataan.
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar, menerima surat Pertimbangan Teknis dari Balitbang Provinsi Kalbar untuk dilanjutkan proses surat Rekomendasi Penelitian/Pendataan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar.
  5. Pemohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar, datang dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan surat Rekomendasi Penelitian/Pendataan.
  6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar, menerima surat Pertimbangan Teknis dari Balitbang Provinsi Kalbar untuk dilanjutkan proses surat Rekomendasi Penelitian/Pendataan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar.
  7. Pemohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar, datang dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan surat Rekomendasi Penelitian/Pendataan.
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar, menerima surat Pertimbangan Teknis dari Balitbang Provinsi Kalbar untuk dilanjutkan proses surat Rekomendasi Penelitian/Pendataan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa diperlukan jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pertimbangan Teknis Rekomendasi Penelitian / Pendataan

Alur Pengaduan

  1. Pelapor / Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan secara langsung di desk layanan pengaduan atau dapat melalui online di link berikut https://forms.gle/pQXED5m5zpJ9ZabE6   
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan ke Tim Penelaah / Penjawab Aduan;
  3. Tim Penelaah / Penjawab Aduan membuat jawaban pengaduan, dan dilaksanakan rapat jika diperlukan;
  4. Tim Penelaah / Penjawab Aduan menyampaikan jawaban pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan untuk di serahkan kepada Pengadu.

Prosedur Pengaduan

  1. Pihak Pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
    1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di meja pengaduan;
    2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di meja pengaduan atau surat yang dialamatkan ke Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat Kode Post 78124.
    3. WhatsApp / SMS    : -
    4. Telepon / Fax          : (0561) 748881
    5. E-mail                     : litbang@kalbarprov.go.id
    6. Website                   : http://litbang.kalbarprov.go.id
    7. Facebook                : Balitbang Kalbar
    8. Instagram                : balitbang_kalbar
    9. LAPOR - SP4N       : -

Unsur Pengaduan

  1. Identitas pelapor/pengadu jelas.
  2. Informasi pengaduan yang disampaikan valid dan jelas.

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
  2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan peninjauan ke lapangan, selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Rekomendasi Penelitian / Pendataan"