Pelayanan Perizinan Angkutan Umum

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Izin Usaha Angkutan;
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek
  4. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai domisili perusahaan;
  5. Foto copy Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
  6. Gambar lokasi dan bangunan fasilitas penyimpana atau pool kendaraan bermotor;
  7. Surat Keterangan Kepemilikan atau penguasaan fasilitas penyimpanan atau pool kendaraan bermotor;
  8. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang bmampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  9. Surat Keterangan Kondisi Usaha seperti permodalan dan Sumber Daya Manusia;
  10. Surat Keterangan Komitmen Usaha mengenai jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standart yang akan diterapkan.

  1. A. Trayek Baru 1. Pemohon datang ke Bidang Angkutan bagian pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan. 2. Petugas memeriksa berkas persyaratan. 3. Apabila berkas persyaratan lengkap,maka petugas survei melakukan survei kelayakan dan dibutuhkan waktu 3 hari kerja untuk pengkajian sebelum ditolak atau disetujui. 4. Petugas memberi pertimbangan dari hasil survei kelayakan (1 hari). 5. Apabila disetujui pemohon datang ke bagian pemroses surat untuk penerbitan izin trayek (1 hari). 6. Setelah bizin trayek diterbitkan maka pemohon melalukan pembayaran retribusi izin trayek. 7. Penyerahan surat izin trayek.
  2. B. Trayek Perpanjangan 1. Pemohon datang ke Bidang Angkutan bagian pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan. 2. Petugas memeriksa keseluruhan berkas persyaratan. 3. Apabila berkas persyaratan lengkap maka petugas memberi pertimbangan dari hasil survei kelayakan (1 hari). 4. Apabila disetujui,maka pemohon datang ke bagian permrosesan surat untuk penerbitan izin trayek (1 hari) 5. Setelah izin trayek diterbitkan maka pemohon melakukan pembayaran retribusi izin trayek. 6. Penyerahan surat Izin trayek.

A. Trayek Baru

1. Pemohon datang ke Bidang Angkutan bagian pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Petugas memeriksa berkas persyaratan.

3. Apabila berkas persyaratan lengkap,maka petugas survei melakukan survei kelayakan dan dibutuhkan waktu 3 hari kerja untuk pengkajian sebelum ditolak atau disetujui.

4. Petugas memberi pertimbangan dari hasil survei kelayakan (1 hari).

5. Apabila disetujui pemohon datang ke bagian pemroses surat untuk penerbitan izin trayek (1 hari).

6. Setelah bizin trayek diterbitkan maka pemohon melalukan pembayaran retribusi izin trayek.

7. Penyerahan surat izin trayek.

 

B. Trayek Perpanjangan

1. Pemohon datang ke Bidang Angkutan bagian pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Petugas memeriksa keseluruhan berkas persyaratan.

3. Apabila berkas persyaratan lengkap maka petugas memberi pertimbangan dari hasil survei kelayakan (1 hari).

4. Apabila disetujui,maka pemohon datang ke bagian permrosesan surat untuk penerbitan izin trayek (1 hari)

5. Setelah izin trayek diterbitkan maka pemohon melakukan pembayaran retribusi izin trayek.

6. Penyerahan surat Izin trayek.

No Jenis Angkutan Kapasitas Tempat Duduk Tarif Izin Trayek Tarif Kartu Pengawasan(KPS) Izin Insindentil Izin Operasi
1 MPU/Perdesaan  s.d. 8 orang Rp. 100.000 per 5tahun Rp. 10.000 per 6bulan Rp. 10.000 per izin/PP Rp. 100.000 per izin
2 Mobil BUS 9 s.d. 15 orang Rp. 200.000 per 5tahun Rp. 15.000 per 6bulan Rp. 15.000 per izin/PP Rp. 200.000 per izin
3 Mobil BUS 16 s.d. 26 orang Rp. 300.000 per 5tahun Rp. 20.000 per 6bulan Rp. 20.000 per izin/PP Rp. 300.000 per izin
4 Mobil BUS Lebih dari 26 orang Rp. 500.000 per 5tahun Rp.25.000 per 6bulan Rp. 25.000 per izin/PP Rp. 500.000 per izin
5 Angkutan Barang - - - - Rp. 150.000 per izin

 

Surat Keputusan Izin Trayek,Kartu Pengawasan,Izin Insidentil,Izin Operasi

1. Secatra Tertulis (membuat surat pengaduan)

2. Telephone/Whatsapp (0813 3737 8080)

3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

4. Instagram : dishubpo

5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/

6. Tatap muka datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store