Fasilitasi Pengajuan Paten Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

  1. Membawa Surat Asli Pengantar dari Instansi/Unit Kerja/Lembaga Terkait.
  2. Membawa Makalah/Proposal terkait permohonan HKI.
  3. Membawa syarat-syarat terkait permohonan HKI.
  4. 0
  5. Membawa Surat Asli Pengantar dari Instansi/Unit Kerja/Lembaga Terkait.
  6. Membawa Makalah/Proposal terkait permohonan HKI.
  7. Membawa syarat-syarat terkait permohonan HKI.
  8. -
  9. -

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan kepada Petugas.
  2. Balitbang menyerahkan dokumen permohonan HKI kepada Tim HKI.
  3. Dokumen permohonan HKI dikoreksi oleh Tim HKI dan jika ada perbaikan, maka akan dikembalikan dan selanjutnya diserahkan kembali.
  4. Setelah selesai Permohonan HKI akan dilanjutkan prosesnya ke Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat.
  5. Pemohon datang dengan membawa persyaratan kepada Petugas.
  6. Balitbang menyerahkan dokumen permohonan HKI kepada Tim HKI.
  7. Dokumen permohonan HKI dikoreksi oleh Tim HKI dan jika ada perbaikan, maka akan dikembalikan dan selanjutnya diserahkan kembali.
  8. Setelah selesai Permohonan HKI akan dilanjutkan prosesnya ke Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa diperlukan jangka waktu penyelesaian 10 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Fasilitasi Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Alur Pengaduan

  1. Pelapor / Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan secara langsung di desk layanan pengaduan atau dapat melalui online di link berikut https://forms.gle/pQXED5m5zpJ9ZabE6   
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan menyampaikan ke Tim Penelaah / Penjawab Aduan;
  3. Tim Penelaah / Penjawab Aduan membuat jawaban pengaduan, dan dilaksanakan rapat jika diperlukan;
  4. Tim Penelaah / Penjawab Aduan menyampaikan jawaban pengaduan ke Pejabat Pengelola Pengaduan untuk di serahkan kepada Pengadu.

Prosedur Pengaduan

  1. Pihak Pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
    1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di meja pengaduan;
    2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di meja pengaduan atau surat yang dialamatkan ke Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Barat Kode Post 78124.
    3. WhatsApp / SMS    : -
    4. Telepon / Fax          : (0561) 748881
    5. E-mail                     : litbang@kalbarprov.go.id
    6. Website                   : http://litbang.kalbarprov.go.id
    7. Facebook                : Balitbang Kalbar
    8. Instagram                : balitbang_kalbar
    9. LAPOR - SP4N       : -

Unsur Pengaduan

  1. Identitas pelapor/pengadu jelas.
  2. Informasi pengaduan yang disampaikan valid dan jelas.

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
  2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan peninjauan ke lapangan, selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengajuan Paten Hak Kekayaan Intelektual (HKI)"