Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa diperlukan jangka waktu penyelesaian 10 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Fasilitasi Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Alur Pengaduan
Prosedur Pengaduan
Unsur Pengaduan
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store