Pelayanan Rawat Jalan

  1. Fotocopy KTP 2 lembar
  2. Pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Klien melakukan regitrasi ke bagian loket pendaftaran
  2. menyerahkan fotocopy KTP dan Pasfoto kepada petugas loket pendaftaran
  3. KLien diarahkan ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran administrasi
  4. Selanjutnya klien diarahkan ke ruang poli NAPZA untuk selanjutnya oleh petugas akan mengarahkan kebagian Laboratorium
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan klien diarahkan untuk menunggu hasil pemeriksaan
  6. Setelah hasil pemeriksaan laboratorium selesai, klien akan diarahkan kembali ke bagian poli NAPZA

Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk melanjutkan pendidikan  dimulai dari registrasi, pemeriksaan laboratorium sampai dengan penerimaan hasil laboratorium

Biaya tersebut meliputi pemeriksaan laboratorium sampai dengan penerimaan hasil berupa surat keterangan 

Pembuatan SKBN (Surat Keterangan Bebas Narkoba) CPNS

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia diruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store