Standar Layanan Tanda Daftar Gudang

  1. Ijin Baru 1. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku; 2. Foto copy SIUP; 3. NIB; 4. Izin Lingkungan; 5. IMB; 6. Foto copy NPWP; 7. Denah Lokasi Gudang;
  2. Perpanjangan Ijin 1. Foto copy KTP pemohon; 2. Foto copy TDP yang masih berlaku; 3. Foto copy Ijin Tanda Daftar Gudang yang lama;
  3. Untuk Ijin yang hilang / rusak: 1. Foto copy KTP pemegang ijin yang masih berlaku; 2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus untuk Surat ijin yang hilang); 3. Menyerahkan dokumen yang rusak (khusus untuk Surat Ijin yang rusak).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Tanda Daftar Gudang

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Tanda Daftar Gudang"