Standar Layanan Surat Tanda pendaftaran Waralaba

  1. Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba
  2. Fotokopi Perjanjian Waralaba
  3. Fotokopi Izin Usaha
  4. Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI
  5. Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan
  6. Komposisi penggunaan tenaga kerja
  7. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

3 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Surat Tanda pendaftaran Waralaba"