Standar Layanan Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Untuk Perseroan Terbatas (PT) 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya 2. Fotokopi Izin Lingkungan 3. Fotokopi IMB 4. Fotokopi NPWP 5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  2. Untuk Koperasi 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi 2. Fotokopi NPWP 3. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang 4. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas 5. Neraca koperasi 6. Fotokopi Izin Lingkungan 7. Fotokopi IMB
  3. Untuk Perusahaan Perseorangan 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan 2. Fotokopi NPWP 3. Fotokopi Izin Lingkungan 4. Fotokopi IMB 5. Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
  4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk) 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan 2. Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka 3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM 4. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka 5. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Surat Izin Usaha Perdagangan"