Standar Layanan Izin Koperasi Simpan Pinjam

  1. Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi
  3. Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
  4. Fotokopi KTP pendiri
  5. Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
  6. Surat bukti tersedianya modal
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
  8. Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
  9. Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
  10. Daftar sarana kerja koperasi
  11. Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
  12. Susunan struktur organisasi koperasi
  13. SuratPernyataan Status kantorkoperasi dan bukti pendukungnya
  14. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Koperasi Simpan Pinjam

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Koperasi Simpan Pinjam"