Standar Layanan Izin Usaha Industri Untuk Industri Menengah dan Kecil

  1. 1. Izin Usaha Industri Kecil Pendaftaran Baru a. Mengisi formulir permohonan. b. Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris. c. Fotocopy NPWP. d. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya e. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). f. Fotocopy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran. g. Fotocopy SIUP dan NIB. h. Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
  2. Perpanjangan/Pendaftaran Ulang a. Fotokopi KTP Direktur Utama/ Penanggung jawab dan surat keterangan domisili jika tidak ber-KTP Manggarai Baratatau fotokopi passport untuk WNA b. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar) c. Fotokopi izin lingkungan d. Surat Izin Industri sebelumnya e. Salinan tanda bukti pembayaran pajak (PPh dan Pajak) f. Laporan Kegiatan Penanaman Modal g. Laporan pengelolaan lingkungan.
  3. 2. Izin Usaha Industri Menengah Pendaftaran Baru a. Fotokopi KTP Direktur Utama b. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar) c. Fotokopi NPWP, STTP PBB, IMB/IPB d. Fotokopi akta pendirian perusahaan e. Nama direksi/dewan komisaris f. Fotokopi izin lingkungan g. Fotokop Izin Prinsip Lokasi h. Surat Rekomendasi Balai POM untuk industri makanan/minuman yang menggunakan bahan pengawet i. Formulir Informasi Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek).
  4. Perpanjangan/Pendaftaran Ulang/Perluasan a. Fotokopi KTP Direktur Utama/ Penanggung jawab b. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar) c. Surat Izin Industri sebelumnya d. Salinan tanda bukti pembayaran pajak (PPh dan Pajak) e. Laporan Kegiatan Penanaman Modal f. Laporan pengelolaan lingkungan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Usaha Industri Untuk Industri Menengah dan Kecil

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Usaha Industri Untuk Industri Menengah dan Kecil"