Standar Layanan Tanda Daftar Usaha Pergaraman bagi Petambak Garam Kecil

  1. Penerbitan(baru): Salinan KTP yang masih berlaku. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan luas lahan yang digunakan Untuk budidaya pergaraman
  2. Perubahan: fotokopi Tanda Daftar Usaha Pergaraman; jenis perubahan yang diminta
  3. Perpanjangan: fotokopi Tanda Daftar Usaha Pergaraman yang diperpanjang; surat pernyataan dari pemilik bahwa tidak terdapat perubahan kepemilikan
  4. Penggantian (rusak/hilang): Tanda Daftar Usaha Pergaraman asli dalam hal Tanda Daftar Usaha Pergaraman rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Tanda Daftar Usaha Pergaraman hilang. Surat pernyataan bermaterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Tanda Daftar Usaha Pergaraman bagi Petambak Garam Kecil

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Tanda Daftar Usaha Pergaraman bagi Petambak Garam Kecil"