Standar Layanan Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil

  1. fotokopi SIUP
  2. fotokopi bukti kepemilikan kapal (grosse akte) atau akta hipotikdan/atau perubahannya
  3. rekomendasidari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, untuk kapal pengangkut ikan hasil budidaya
  4. fotokopi KTP pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan
  5. fotokopi surat ukur kapal
  6. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal
  7. fotokopi sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk kapal penangkap ikan atau fotokopi sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan
  8. foto kapalkeseluruhantampak samping dengan ukuran 5 x 10 cms ebanyak2 lembar (berwarna)
  9. surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal untuk kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal
  10. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran datadan informasi yang disampaikan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil"