Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

  1. Syarat Pengantar RT / RW Setempat
  2. Fotocoppy KK
  3. Fotocoppy Akte Kelahiran
  4. Pas Photo 3 X 4 Berwarna

  1. 1.Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan......
  2. 2.Mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil petugas.
  3. 3.Menyerahkan persyaratan yang telah dibawa ke petugas.
  4. 4.Petugas menginput NIK dan mencetak formulir KK baru.
  5. 5.Petugas mencetak formulir KK baru.
  6. 6.Bubuhkan tanda tangan pada formulir yang telah dicetak petugas.

Apabila persyaratan lengkap 

Tidak dipungut biaya

FORMULIR PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )

Lapor.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk"