Surat Pengantar Pembuatan Akte Kematian

  1. KK ASLI + FC KK (2X)
  2. KTP ASLI + FC KTP (2X)
  3. FC SURAT KET. KEMATIAN dari RUMAH SAKIT (2X)
  4. FC PELUNASAN PBB TAHUN BERJALAN (2X)
  5. BILA YANG MENINGGAL MASIH PUNYA SUAMI / ISTRI ( PERUBAHAN STATUS MENJADI CERAI MATI)
  6. SYARAT PERUBAHAN STATUS CERAI MATI : (KTP ASLI + FC KTP 2 LEMBAR) DAN FOTO 3X4 (2 LEMBAR)
  7. PENGANTAR RT / RW

  1. Pemohon Menunggu Panggilan / Mengantri apabila antriannya banyak
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada Petugas Paten/ Petugas Pelayanan
  3. Petugas Paten menerima berkas dan meneliti kelengkapannya
  4. Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi jika lengkap
  5. Membuatkan Surat Pengantar Akte Kematian melalui Si Atlas
  6. Pengesahan oleh pejabat yang membidangi
  7. Petugas Paten meregister/ mengagenda surat/berkas
  8. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Apabila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akte Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akte Kematian"