Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Wajib Masuk BDT (Basis Data Terpadu)
  2. Pengantar RT & RW
  3. FC KTP 2 Lembar
  4. FC KK 2 Lembar
  5. FC Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon Menunggu Panggilan / Mengantri Apabila Ada Antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada Petugas Paten/ Petugas Pelayanan
  3. Petugas Paten menerima berkas dan meneliti kelengkapannya
  4. Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi jika lengkap
  5. Membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu Melalui Si Atlas
  6. Pengesahan oleh pejabat yang membidangi
  7. Petugas Paten meregister/ mengagenda surat/berkas
  8. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"