1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan (2 Menit)
2. Membuatkan tanda terima berkas jika persyaratan administrasi sudah lengkap dan mencatatkan dalam buku penerimaan berkas (1 Menit)
3. Input, proses data perubahan nama dan Cetak konsep Catatan Pinggir Perubahan Nama (5 Menit)
4. Koreksi dan Paraf Kasi (1 Menit)
5. Koreksi dan Paraf Kabid (1 Menit)
6. Cetak Catatan Pinggir Perubahan Nama pada kutipan akta kelahiran (1 Menit)
7. Ditandatangani oleh Kepala Dinas (1 Menit)
8. Penandatangan tanda terima oleh pemohon serta penyerahan akta kelahiran yang telah dibuatkan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon dan di arsipkan (1 Menit)
|
Tidak dipungut biaya
Catatan Pinggir Perubahan Nama
1. Tatap Muka
Pengaduan disampaikan langsung kepada petugas penerima pengaduan diruang pengaduan di Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1 Rangda Malingkung Telp/Fax.051732454.
2. Surat.
Pengaduan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat yang ditujukan ke alamat :
Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1 Rangda Malingkung Telp/Fax.051732454.
3. Kotak Pengaduan
Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memasukannya kedalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Tunggu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1 Rangda Malingkung Telp/Fax.051732454.
4. Pesan Singkat Secara Elektronik (SMS)
Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui pesan singkat ke nomor : 081395607482.
5. Email
Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui layanan email ke : dukcapil.rantau777@gmail.com
6. Instagram
Pengaduan disampaikan melalui layanan Instagram ke : disdukcapil kabupaten tapin
7. Facebook
Pengaduan disampaikan melalui layanan facebook ke : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
8. Website
Pengaduan disampaikan melalui layanan website ke dukcapil.tapinkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store