Pelayanan Perubahan Nama

  1. Formulir Pelaporan Perubahan Nama
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  3. Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  4. Copy KTP Orang tua dan/atau Pemohon
  5. Asli Kartu Keluarga
  6. Asli Akta Kelahiran

  1. Input ,proses data kematian dan cetak Catatan pinggir perubahan nama
  2. Koreksi dan Paraf Kasi
  3. Koreksi dan Paraf Kabid
  4. Cetak Kutipan Akta Kematian.
  5. Ditanda tangani oleh Kepla Dinas
  6. Penanda tanganan regester akta dan tanda terima oleh pemohon serta penyerahan akta kelahiran yang telah dibuatkan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon dan diarsipkan.

1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan (2 Menit)

2. Membuatkan tanda terima berkas jika persyaratan administrasi sudah lengkap dan mencatatkan dalam buku penerimaan berkas (1 Menit)

3. Input, proses data perubahan nama dan Cetak konsep Catatan Pinggir Perubahan Nama (5 Menit)

4. Koreksi dan Paraf  Kasi (1 Menit)

5. Koreksi dan Paraf  Kabid (1 Menit)

6. Cetak Catatan Pinggir Perubahan Nama pada kutipan akta kelahiran (1 Menit)

7. Ditandatangani oleh Kepala Dinas (1 Menit)

8. Penandatangan tanda terima oleh pemohon serta penyerahan akta kelahiran yang telah dibuatkan catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon dan di arsipkan (1 Menit)

 

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Nama

1. Tatap Muka

Pengaduan disampaikan langsung kepada petugas penerima pengaduan diruang pengaduan di Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

2. Surat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat yang ditujukan ke alamat :

Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

3. Kotak Pengaduan

Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memasukannya kedalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Tunggu  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin   Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

4. Pesan Singkat Secara Elektronik (SMS)

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui pesan singkat ke nomor : 081395607482.

5. Email

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui layanan email ke : dukcapil.rantau777@gmail.com

6. Instagram

Pengaduan disampaikan melalui layanan Instagram ke : disdukcapil kabupaten tapin

7. Facebook

Pengaduan disampaikan melalui layanan facebook  ke : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

8. Website 

Pengaduan disampaikan melalui layanan website ke dukcapil.tapinkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Nama"