Izin Toko Alat Kesehatan

  1. 1. Scan NIB; 2. Scan KTP Pemohon; 3. Scan Surat penyataan pemohon; 4. Scan SIUP; 5. Scan NPWP; 6. Scan Akte pendirian dan perubahan bagi usaha nonperseorangan; 7. Scan Surat bukti kepemilikan tanah atau surat sewa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; 8. Scan KTP, Ijazah, STR penanggung jawab dan SIP (bagi perpanjangan izin); 9. Scan Surat pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab; 10. Scan Surat rekomendasi pimpinan instansi (bagi yang merangkap); 11. Scan Peta lokasi dan denah bangunan; 12. Scan Daftar alat kesehatan yang dijual sesuai pedoman Toko Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Kementerian Kesehatan, memiliki Nomor Izin Edar disertai foto copy Izin Penyalur Alat Kesehatan/Cabang Penyalur Alat Kesehatan; 13. Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan 14. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.

  1. 1. Pemohon mengisi data permohonan izin pada aplikasi OSS. Jika sudah terbit NIB, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen pada website DPMPTSP dengan mengunggah persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, pemenuhan komitmen diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. 4. Kasi Perizinan Usaha meneliti berkas digital permohonan pemenuhan komitmen dan melanjutkan pada OPD Teknis. 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. 6. Kasi Perizinan Usaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis: a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. 7. BO memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. 8. Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. 9. Kepala DPMPTSP menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada BO untuk diunggah pada webform aplikasi OSS. 10. BO mengunggah Izin Operasional/ Komersial pada webform aplikasi OSS pada webform aplikasi OSS selanjutnya izin diserahkan pada loket pengambilan izin. 11. Loket Pengambilan melakukan registrasi surat izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. 12. Pemohon menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin.

13 hari kalender

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Alat Kesehatan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  • Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jl. Panglima Sudirman No. 42  Kode Pos 66311
  • Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan
  • Telepon : (0355) 797156
  • Fax : (0355) 797156
  • SMS/WA : 082264590883
  • Twitter : @SIGAP
  • Facebook : SIGAP DPMPTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Alat Kesehatan"