Legalisasi Proposal

  1. Proposal yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kelurahan, Kelompok/ Ormas, Dinas terkait

  1. Pemohon datang mengajukan legalisasi proposal
  2. Petugas administrasi memeriksa berkas proposal, apabila belum lemgkap dan benar permohonan di kembalikan kepada Pemohon dan mengagendakan proposal lalu diserahkan kepada Kasi PMK untuk di paraf
  3. Kasi PMK mengajukan proposal kepada Camat untuk ditandatangani kemudian di stempel
  4. Kasi PMK menyerahkan proposal kepada petugas administrasi untuk di stempel
  5. Petugas administrasi menyerahkan proposal kepada pemohon dan meminta copy proposal untuk arsip Kecamatan

20 Menit

Tidak Dipungut Biaya

Legalisasi Proposal

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.    Kepala Seksi
2.    Sekcam
3.    Camat
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.    Ruang Tapem
2.    Kotak Saran
3.    Telphone    :(0282 ) 542291
4.    Faksimili     : (0282 ) 5561848
5.    Website     : cilacaptengah.cilacapkab.go.id
6.    Email         : cilacaptengah@yahoo.com
7.    Facebook  : cilacaptengah@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal"