Surat permohonan penyelesaian kartu keluarga dan F.01 bagi warga yang baru menikah

  1. Formulir F1.01 yang telah ditanda tangani oleh pemohon dan diketahui datok penghulu
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat keterangan pindah dari Camat
  4. Surat permohonan penyelesaian kartu keluarga dari datok penghulu
  5. Kartu keluarga yang asli lama bagi warga yang pindah antar Kecamatan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor camat
  2. Dilayani oleh Petugas Informasi
  3. Dilayani oleh Petugas Loket/Berkas
  4. Diverivikasi/validasi oleh koordinator Pelayanan
  5. Diketik Oleh Operator Komputer
  6. Di Paraf oleh Kasie Pemerintahan
  7. Di Paraf oleh sekcam
  8. Ditanda Tangani oleh camat
  9. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir Surat permohonan penyelesaian kartu keluarga dan F.01 bagi warga yang baru menikah

1. Email : manyakpayed@acehtamiangkab.go.id
2. Website : https://manyakpayed.acehtamiangkab.go.id
3. Kotak Saran
4. Petugas Informasi dan Pengaduan
5. HP. 0852 6098 4350

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat permohonan penyelesaian kartu keluarga dan F.01 bagi warga yang baru menikah"