Pelayanan Mengurus Nikah bagi Calon Pengantin Wanita

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Lunas PBB
  3. Fotocopy KTP kedua calon pengantin
  4. Fotocopy KK kedua calon pengantin
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Fotocopy Ijazah max. SMA/SMK
  7. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (bagi lajang)
  8. Akte Cerai Asli (bagi duda/janda)
  9. Surat Kematian Suami/Istri (bagi cerai mati)
  10. Fotocopy KTP Saksi
  11. Fotocopy KTP orangtua kedua calon pengantin
  12. Pas Photo 2x3 sebanyak 6 lembar
  13. Surat Imunisasi TT dari Bidan/Rumah Sakit/Puskesmas
  14. Fotocopy Surat Nikah Orangtua

  1. Membawa surat pengantar RT/RW beserta kelengkapan berkas dan menunjukkan bukti lunas PBB
  2. Petugas Kelurahan membuat surat pengantar N1, N2 (bagi yang nikah di KUA Kecamatan setempat), N3, N4, N5 (bagi cerai mati), DPP-5 yang ditandatangani Lurah
  3. Surat Pengantar N1, N2, N3, N4 atau N5 dibawa ke Kecamatan ditandatangani Camat
  4. Surat Pengantar N1 - N4 atau N5 dibawa ke KUA Kecamatan Gayamsari,
  5. Bagi yang menikah di KUA Kecamatan setempat perlu dilampirkan Surat rekomendasi dan kelengkapan berkas dari Pihak Calon Pengantin Pria sekaligus melakukan proses Pra Nikah
  6. Bagi yang akan nikah di KUA Kecamatan lain akan mendapat surat rekomendasi menikah dari KUA Kecamatan setempat untuk dibawa dan diproses ke pihak calon pengantin pria

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar N1, N2, N3, N4 dan DPP-5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mengurus Nikah bagi Calon Pengantin Wanita"