PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL (Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017) PENGGANTI IZIN PRINSIP (Peraturan Kepala BKMP Nomor 15 Tahun 2015)

  1. A. Bagi pemohon yang BELUM berbadan hukum Indonesia : I. Keterangan Pemohon 1. dalam hal pemohon adalah Pemerintah Negara Lain, wajib melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia; 2. dalam hal pemohon adalah perseorangan asing, agar melampirkan rekaman paspor; 3. dalam hal pemohon adalah badan usaha asing, agar melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia; 4. dalam hal pemohon adalah perseorangan Indonesia, agar melampirkan rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 5. dalam hal pemohon merupakan warga negara Indonesia pemegang KMILN, agar melampirkan KMILN dan tidak disyaratkan NPWP; 6. dalam hal pemohon adalah badan hukum Indonesia agar melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, serta rekaman NPWP yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta perizinan yang dimiliki perusahaan. II. Keterangan Rencana Penanaman Modal 1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; 2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan. III. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan
  2. B. Bagi pemohon yang TELAH berbadan hukum Indonesia: I. Keterangan Pemohon 1. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya; 2. rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/ pemberitahuan atas perubahan dari Menteri Hukum dan HAM; 3. rekaman NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. bukti diri pemegang saham, berupa: a. dalam hal pemegang saham adalah Pemerintah Negara Lain, wajib melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/ kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia; b. dalam hal pemegang saham adalah perseorangan asing, agar melampirkan rekaman paspor; c. dalam hal pemegang saham adalah badan usaha asing, agar melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia; d. dalam hal pemegang saham adalah perseorangan Indonesia, agar melampirkan rekaman KTP dan rekaman NPWP yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. dalam hal pemohon merupakan warga negara Indonesia pemegang KMILN, agar melampirkan KMILN dan tidak disyaratkan NPWP; f. dalam hal pemegang saham adalah badan hukum Indonesia agar melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi pengesahan dan persetujuan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM dan rekaman NPWP yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perizinan yang dimiliki perusahaan.
  3. C. C. Dalam Hal Terjadi Perubahan : I. Perizinan yang dimiliki (Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip/Izin Investasi/ Izin Prinsip Perluasan/ Izin Usaha dan perubahannya bila ada II. Keterangan Rencana Penanaman Modal 1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detailuraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; 2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; 3. Rekomendasi dari instansi Pemerintah terkait apabila dipersyaratkan; 4. Khusus untuk proyek perluasan dalam bidang usaha industri, melampirkan rekapitulasi kapasitas produksi. III. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode laporan terakhir (untuk permohonan yang sebelumnya telah memiliki izin); IV. Hasil pemeriksaan lapangan apabila diperlukan. V. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan VI. Apabila terjadi perubahan rencana permodalan, ditambah dengan: 1. Kesepakatan para pemegang saham dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk : a. Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; atau b. Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, yang secara tegas mencantumkan posisi kepemilikan saham terakhir yang telah disepakati dengan nilai nominal saham masing-masing para pemegang saham. 2. Melampirkan bukti diri para pemegang saham baru, apabila ada; 3. Apabila ada perubahan nama pemegang saham, melampirkan certificate change of name atau sejenisnya; VII. Apabila terjadi perubahan nama perusahaan, ditambah dengan: 1. Rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris; atau Rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris, yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. Bukti pemesanan nama Data Isian Akta Notaris (perubahan) dengan status diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM; VIII. Apabila terjadi perubahan NPWP, ditambah dengan NPWP terbaru. IX. Apabila terjadi perubahan alamat perusahaan dan/atau lokasi proyek, ditambah dengan: 1. Surat keterangan domisili; 2. Perjanjian sewa menyewa; 3. Dokumen pendukung lainnya; X. Apabila terjadi perubahan bidang usaha dan jenis produksi, ditambah dengan: 1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detailuraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; 2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; 3. Rekomendasi dari instansi Pemerintah terkait apabila dipersyaratkan; 4. Dokumen pendukung lainnya; XI. Apabila terjadi perubahan nilai investasi, luas tanah atau tenaga kerja, ditambah dengan: 1. Alasan detil dan jelas mengenai perubahan dari pimpinan perusahaan; 2. Dokumen pendukung lainnya. XII. Apabila terjadi perpanjangan masa berlaku, ditambah dengan: 1. Bukti progress kegiatan yang dilakukan perusahaan selama ini 2. Alasan detil dan jelas mengenai permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek dari pimpinan perusahaan 3. Hasil pemeriksaan lapangan bila diperlukan 4. Dokumen pendukung lainnya.

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan untuk mendapatkan informasi dan formulir permohonan perizinan dari petugas pelayanan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan untuk pengajuan permohonan perizinan
  3. Pemohon mendaftarkan dan memasukkan kelengkapan berkas permohonan ke petugas di loket pelayanan
  4. Petugas pelayanan ( Pengadministrasi Perizinan ) memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap dapat diterima serta diberi nomor pendaftaran dan dibuatkan tanda terima berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Apabila dokumen perizinan telah selesai di proses, pemohon dapat mengambil dokumen perizinan tersebut melalui petugas di loket pelayanan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL (Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017) PENGGANTI IZIN PRINSIP (Peraturan Kepala BKMP Nomor 15 Tahun 2015)

  • Pejabat pengaduan

 

:

  1. Kepala Seksi Data dan Informasi Perizinan
  2. Kepala Seksi Pengendalian Perizinan
  • SMS

 

:

  1. 081345960252  (JELINA, SE)
  2. 081256489900  (SAHYONI AMIRUDDIN, SH)
  • Saran / Masukan

:

Tersedia kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL (Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017) PENGGANTI IZIN PRINSIP (Peraturan Kepala BKMP Nomor 15 Tahun 2015)"