Rekomendasi Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy lunas PBB
  3. Membawa fotocopy KTP-EL
  4. Membawa fotocopy KK
  5. Membawa fotocopy akta kelahiran
  6. Membawa fotocopy Ijazah
  7. Membawa fotocopy buku nikah orang tua
  8. Membawa fotocopy surat cerai bagi duda/janda
  9. Membawa fotocopy surat kematian orang tua jika sudah meninggal
  10. foto berwarna
  11. Membawa fotocopy KTP-EL wali nikah
  12. Membawa fotocopy KTP-EL calon dari pihak wanita / pria

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil petugas
  3. Menyerahkan persyaratan yang telah dibawa ke petugas
  4. Petugas menginput data dan mencetak formulir menikah N1 s/d N4
  5. Petugas mencetak formulir menikah N1 s/d N4
  6. Bubuhkan tanda tangan pada formulir yang telah dicetak petugas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Rekomendasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Nikah"